Tugas Pokok dan Fungsi



 TUGAS FUNGSI SATPOL PP

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kabupaten Biak Numfor dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sedangkan tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Biak Numfor dalam Peraturan Bupati Kabupaten Biak Numfor Nomor 32 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Biak Numfor.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas:

  1. Menegakan Perda dan Perkada;
  2. Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman; dan
  3. Menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kabupaten Biak Numfor mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan program penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
  2. Pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
  3. Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat dengan instansi terkait;
  4. Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum atas pelaksanaan Perda dan  Perkada; dan
  5. Pelaksanaan tugas lain berdasarkan tugas yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun yang menjadi tugas dan fungsi dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Biak Numfor adalah sebagai berikut :

1. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja

  1. Tugas Pokok

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas memimpin kegiatan pelayanan umum dan teknis Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan kewenangan dibidang penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat.

  1. Fungsi

Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Kepala Satuan mempunyai fungsi :

  1. Penetapan rencana Strategis Satuan Polisi Pamong Praja;
    1. Pengkoordinasian seluruh kegiatan Satuan Polisi Pamon Praja dengan instansi lainnya;
    2. Penyusunan kebijakan teknis penyelenggaraan dibidang ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat;
    3. Pemberian petunjuk penyelenggaraan pelayanan umum dan teknis sesuai dengan program kerja dan kebijakan yang telah ditetapkan;
    4. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan dibidang penegakan peraturan daerah, ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat;
    5. Pemantauan, pengawasan dan pelaporan perkembangan pelaksanaan kegiatan Satuan Polisi Pamonng Praja secara periodik; dan
    6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

2. Sekretaris

  1. Tugas Pokok

Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Satuan dalam perencanaan program, administrasi kepegawaian, pengelolaan keuangan, perpustakaan, kearsipan, aset, ketatusahaan dan kerumahtanggaan satuan.

  1. Fungsi

Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Sekretaris mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan program kerja Sekretariat;
    1. Pengkoordinasian penyusunan program kerja Satuan:
    2. Pengelolaan administrasi keuangan Satuan;
    3. Penyelenggaraan administrasi kepegawaian, pengembangan sumber daya aparatur, dan tata laksana Satuan;
    4. Pelaksanaan urusan ketatusahaan, kearsipan, perpustakaan, rumah tangga, dan pengelolaan barang milik Satuan;
    5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kerja Satuan;
    6. Pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat; dan
    7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Satuan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

3. Kepala Subbagian Program

  1. Tugas Pokok

Kepala Subbagian Program mempunyai tugas membantu Sekretariat dalam melaksanakan tugas pengumpulan, pengolahan, pengevaluasian, dan pelaporan rencana kerja Satuan.

  1. Fungsi

Untuk melaksanakan tugas pokok, Kepala Subbagian Program mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana kegiatan Subbagian Program;
    1. Penyiapan bahan penyusunan Rencana Strategis dan program kerja Satuan;
    2. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran;
    3. Penyusunan Penetapan Kinerja, Perjanjian Kinerja dan Laporan Kinerja Satuan;
    4. Pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi program kerja dari setiap Bidang dan UPT;
    5. Pengendalian dan pelaporan program kerja Satuan;
    6. Pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Program; dan
    7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesusai dengan tugas dan fungsinya.

d) Kepala Subbagian Keuangan

  1. Tugas Pokok

Kepala Subbagian Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Sekretariat dibidang mengumpul dan mengolah bahan pengelolaan administrasi keuangan Satuan

  1. Fungsi

Dalam menylenggarakan tugas pokok, Kepala Subbagian Keuangan mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana kegiatan Subbagian Keuangan;
    1. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesusi dengan tugas dan fungsinya.
    2. Pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan hasil perkembangan pelaksanaan tugas Subbagian Keuangan; dan
    3. Penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas keuangan Satuan;
    4. Penyusunan Neraca, laporan Keuangan dan Catatan Atas laporan Keuangan Satuan;
    5. Penyelenggaraan tata usaha keuangan Satuan;

5. Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian

  1. Tugas

Kepala Subbagian Umum dan Aparatur mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan pengkoordinasian pelayanan administrasi umum dan kepegawaian serta evaluasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan.

  1. Fungsi

Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Kepala Subbagian Umum

dan  Kepegawaian mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
    1. Penyelanggaraan    urusan    ketatausahaan,    rumah    tangga
    2. Penyelanggaraan ketatalaksanaan Satuan;
    3. Penyelenggaraan   administrasi    kepegawaian ;

Kearsipan dan  perpustakaan Satuan;

  1. Pengelolaan data/informasi/statistik yang berkaitan dengan satpol pp;
    1. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja  sesuai dengan tugas pokok dan fungsnya.
    2. Pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Umum dan Aparatur; dan

6. Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah

  1. Tugas

Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah mempunyai tugas membantu Kapala Satuan Polisi Pamong Praja dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis penyuluhan dan pengawasan,penyelidikan dan penyidikan  dan penindakan pelanggaran Perda.

  1. Fungsi

Untuk    melaksanakan     tugas,    Kepala    Bidang    Penegak dan Peraturan Daerah  melaksanakan fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan program kerja di Bidang Penegak Perda;
    1. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
    2. Pelaporan perkembangan pelaksanaan tugas Bidang Penegakan dan Perda secara periodik;dan
    3. Pengeavaluasian pelaksanaan tugas seksi-seksi pada Bidang Penegak dan  Perda secara periodik;
    4. Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan tugas Bidang Penegakan dan  Perda ;
    5. Pelaksanaan fungsi penyedilikan dan pengawasan,pembinaan dan penyuluhan penegak perda;
    6. Penegakan peraturan daerah;
    7. Penyiapan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Bidang Penegakan Peraturan Daerah

7. Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan

  1. Tugas Pokok

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan mempunyai tugas membantu Bidang Penegakan dan Perda dalam penegakan perundang-undangan daerah.

  1. Fungsi

Untuk melaksanakan tugas pokok, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana kerja Seksi Penyelidikan dan Penyidikan;
    1. Fasilitasi    dan pendampingan pelaksanaan Penyelidikan dan Penyidikan pelaksanaan perundang-undangan daerah;
    2. Penyiapan bahan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan penegakan peraturan perundang-undangan daerah;

 

  1. Fasilitasi dan pendampingan pengawasan pelaksanaan penegakan perundang- undangan daerah;
    1. Pelaksanaan tugas lain  yang diberikan oleh Kepala Bidang Penegakan dan Perda sesuai dengan tugas dan fungsinya.
    2. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Penyelidikan dan Penyidikan; dan
    3. Pembinaan    Penyidik   Pegawai    Negeri    Sipil    di   lingkungan Pemerintah  Kabupaten;

 

8. Kepala Seksi Penindakan dan Pelanggaran Perda

  1. Tugas

Melaksanakan Penindakan dan Pelanggaran Perda sesuai Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.

  1. Fungsi

Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Penindakan dan Pelanggaran Perda mempunyai  fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana kegiatan Seksi Penindakan dan Pelanggaran Perda;
    1. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penegakan dan Perda sesuai dengan tugas dan fungsinya
    2. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Pengendalian Penyuluhan dan Pengawasan;
    3. Penyusunan bahan pengkoordinasian dengan unit/kerja instansi terkait;
    4. Pelaksanaan Pemberian sanksi terhadap pelanggaran Perda dan Perkada;
    5. Pelaksanaan Penindakan terhadap pelanggaran Perda ;
    6. Penyiapan bahan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Penyuluhan dan Pengawasan;

                      8.Kepala Seksi Penindakan dan Pelanggaran Perda

  1. Tugas

Kepala Seksi Penindakan dan Pelanggaran Perda  mempunyai tugas membantu Bidang Penegakan dan Perda dalam penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan Penindakan dan Pelanggaran Perda .

  1. Fungsi

Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Penindakan dan Pelanggaran Perda mempunyai  fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana kegiatan Seksi Penindakan dan Pelanggaran Perda dan ;
  2. Penyiapan bahan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Penindakan dan Pelanggaran Perda;
  3. Pelaksanaan Penyuluan Perda ;
  4. Pelaksanaan Penindakan dan Pelanggaran Perda masyarakat;
  5. Pelaksanaan pengawasan Perda dan ;
  6. Penyiapan bahan petunjuk teknis dan;
  7. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Penindakan dan Pelanggaran Perda;
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penegakan dan Perda sesuai denga tugas dan fungsinya.

9. Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat

  1. Tugas

Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas membantu Kepala Satuan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan masyarakat.

  1. Fungsi

Untuk    melaksanakan     tugas,    Kepala    Bidang    Perlindungan Masyarakat melaksanakan fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan program kerja Bidang Perlindungan Masyarakat;
    1. Pemantauan    dan    pengawasan    pelaksanaan    tugas    bidang    perlindungan
    2. Pelaksanaan perlindungan masyarakat dan bina potensi masyarakat;
    3. Penyiapan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Bidang Perlindungan Masyarakat;
  1. Pengevaluasian pelaksanaan tugas seksi-seksi pada Bidang Perlindungan Masyarakat secara periodik;
    1. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
    2. Pelaporan perkembangan pelaksanaan tugas Bidang Perlindungan Masyarakat secara periodik; dan

10. Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat

  1. Tugas

Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas membantu Bidang Perlindungan Masyarakat dalam pelaksanaan perlindungan masyarakat.

  1. Fungsi

Untuk melaksanakan tugas, Seksi Perlindungan Masyarakat mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana kegiatan Seksi Perlindungan Masyarakat;
    1. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
    2. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Perlindungan Masyarakat; dan
    3. Penyusunan rencana dan peningkatan kapasitas kelembagaan satuan perlindungan masyarakat;
    4. Pemberdayaan, pengendalian dan pengerahan teknis operasional Satuan Perlindungan Masyarakat terhadap pelaksanaan keamanan lingkungan, bantuan pengamanan penyelenggaraan pemilihan umum, bantuan pengamanan kegiatan sosial kemasyarakatan dan bantuan pengamanan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat;
    5. Penyiapan bahan pelaksanaan perlindungan masyarakat;
    6. Penyiapan bahan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan perlindungan masyarakat;

11. Kepala Seksi Pendataan dan Informasi

  1. Tugas

Kepala Seksi Bina Potensi Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pendataan dan informasi sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku.

  1. Fungsi

Untuk melaksanakan tugas, Seksi Pendataan dan Informasi mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Mengumpulkan Peraturan perundang – undangan, kebijakan teknis,pedoman dan petunjuk teknis.
  2. Menyusun rencana,program dan kegiatan seksi data dan informasi berdasarkan aturan yang berlaku.
  1. Mengimpun dan mempelajari Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku
  2. Menghimpun,Menganalisa dan Menyiapkan Kebijakan yang berkaitan dengan Data dan Informasi Guna
  3. Melakukan Perbaikan terhadap data dan informasi agar dapat meningkatkan perkembangan tidak ketinggalan informasi dalam menyusun program kerja yang baik.
  4. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas sesuai ketentuan yang berlaku

12. Kepala Seksi Bina Potensi Masyarakat

  1. Tugas

Kepala Seksi Bina Potensi Masyarakat mempunyai tugas membantu Bidang Perlindungan Masyarakat dalam pelaksanaan fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan optimalisasi potensi masyarakat terkait dengan aspek perlindungan masyarakat.

  1. Fungsi

Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Bina Potensi Masyarakat mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana kegiatan Seksi Bina Potensi Masyarakat;
    1. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
    2. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Bina Potensi Masyarakat; dan
    3. Pelaksanaan penyuluhan dan pembinaan potensi masyarakat dalam rangka peningkatan kapasitas anggota Satuan Perlindungan Masyarakat;
    4. Pelaksanaan penyuluhan di bidang perlindungan masyarakat:
    5. Pelaksanaan fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan optimalisasi potensi masyarakat terkait dengan aspek perlindungan masyarakat;
    6. Penyiapan bahan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan optimalisasi potensi masyarakat terkait dengan aspek perlindungan masyarakat;

13. Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur

a.Tugas

Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Personil mempunyai tugas menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan

b.Fungsi

Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan program kerja Bidang Sumber Daya Aparatur
  2. Penyiapan bahan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Bidang Peningkatan Sumber Daya Aparatur;
  3. Pelaksanaan diklat dasar dan fungsional Satuan Polisi Pamong Praja;
  4. Pelaksanaan peningkatan kapasitas anggota perlindungan masyarakat;
  5. Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan tugas Bidang Peningkatan Kapasitas Personil;
  6. Pengevaluasian pelaksanaan tugas seksi-seksi pada Bidang Peningkatan Kapasitas Personil;
  7. Pelaporan perkembangan pelaksanaan tugas Bidang Peningkatan Kapasitas Personil secara perodik, dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

14. Kepala Seksi Pendidikan dan Pelatihan

  1. Tugas

Kepala Seksi Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan Pelatihan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku.

  1. Fungsi

Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Personil melaksanakan fungsi sebagai berikut :

  1. Penyusunan rencana kegiatan Seksi Pendidikan dan Pelatihan;
    1. Pengevaluasian    dan    pelaporan    pelaksanaan    tugas    Seksi    Peningkatan
    2. Pelaksanaan peningkatan kemampuan dan keterampilan anggota Polisi Pamong Praja;
    3. Pelaksanaan kesamaptaan bagi anggota Polisi Pamong Praja;
    4. Penyiapan bahan kerjasama dengan Satuan organisasi lain dalam pembinaan anggota Polisi Pamong Praja;
    5. Penyiapan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan personil Satuan Polisi Pamong Praja;

Kapasitas Personil Satuan Polisi Pamong Praja; dan

  1. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Personil sesuai dengan tugas dan fungsinya.

15. Kepala Seksi Pengembangan Kapasitas

  1. Tugas

Seksi Pengembangan Kapasitas mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kapasitas sesuai dengan pedoman dn ketentuan yang berlaku.

  1. Fungsi

Untuk melaksanakan tugas Seksi Pengembangan Kapasitas melaksanakan fungsi sebagai berikut :

  1. Penyusunan   rencana    kegiatan    Seksi Pengembangan Kapasitas;
    1. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
    2. Pengevaluasian pelaksanaan tugas Seksi Peningkatan Kapasitas Personil Perlindungan Masyarakat;dan
    3. Menyusun rumusan dan kebijakan fasilitas dan evaluasi serta koordinasi pelaksanaan pengembangan kapasitas;
    4. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang – undangan yang berlaku
    5. Penyiapan bahan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan peningkatan kapasitas agar pelaksanaan program lebih terarah;

 

16. Kepala Seksi Teknis Fungsional

  1. Tugas

Seksi Teknis Fungsional mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dibidang teknis fungsional sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku.

  1. Fungsi

Untuk melaksanakan tugas Seksi Teknis Fungsional melaksanakan fungsi sebagai berikut :

  1. Penyusunan   rencana    kegiatan    Seksi pelayanan teknis fungsional;
  1. Penyiapan bahan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan peningkatan kapasitas agar pelaksanaan program lebih terarah;
    1. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
    2. Merumuskan sasaran Program kerja satuan polisi pamong praja dan penyidik Pegawai negeri Sipil dan penegakkan peraturan daerah sesuai ketentuan yang berlaku agar tepat sasaran;dan
    3. Menyusun rumusan dan kebijakan fasilitas dan evaluasi serta koordinasi pelaksaan pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
    4. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang – undangan yang berlaku
  1. Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat
    1. Tugas

        Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Umum mempunyai tugas menyelenggarakan Operasional dan Pengendalian,Pembinaan dan Penindakan Internal dan Kerja sama

b.Fungsi

Untuk Melaksanakan Tugas Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat melaksanakan fungsi sebagai berikut :

  1. Penyusunan Rencana Program dan Kegiatan Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat
  2. Penghimpunan Peraturan Perundang – Undangan yang berkaitan dengan bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat
  3. Pelaksanaan Operasi dan Pengendalian Penegakan Peraturan Perundang – Undangan Daerah.
  4. Pelaksanaan Kerjasama terkait Bidang Tugas Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat dengan intern dan unit kerja
  5. Penyiapan bahan pengkoordinasian dengan instansi terkait
  6. Penyusunan dan Penyampaian Laporan pelaksanaan Tugas
  1. Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian
    1. Tugas

 Melaksanakan tugas Operasional dan Pengendalian berdasarkan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku.

  1. Fungsi

Untuk melaksanakan Tugas Seksi Operasional dan Pengendalian  melaksanakan Fungsi sebagai berikut :

  1. Mengumpulkan Peraturan Perundang – Undangan ,kebijakan teknis,pedoman dan petunjuk teknis yang berhubungan dengan pelayanan Operasional dan Pengendalian.
  2. Menyusun rencana,program dan kegiatan Seksi Operasional dan Pengendalian berdasarkan aturan yang berlaku
  3. Menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku sesuai dengan bidang tugas
  4. Melaksanakan tugas kegiatan Operasional dan Pengendalian sesuai ketentuan yang berlaku
  5. Melakukan Kegiatan Khusus seperti penertiban tempat prostitusi,gelandangan,pengemis,waria,perjudian,minuman keras dan penyakit masyarakat lainnya sesuai ketentuan yang berlaku
  6. Melakukan Penertiban terhadap lampu penerangan,reklame,pemakaian saran umum dan tempat usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
  7. Melaksanakan Prosedur Pelayanan Pengamanan Kepala Daerah dan Tamu Daerah serta melakukan pengawalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  8. Menyiapkan Bahan Kordinasi dengan unit kerja instasi terkait.
  1. Kepala Seksi Pembinaan dan Penindakan Internal
    1. Tugas

 Melaksanakan tugas melaksanakan pembinaan dan penindakan Internal berdasarkan peraturan Perundang – Undangan yang berlaku

  1. Fungsi

Untuk melaksanakan Tugas Seksi Pembinaan dan Penindakan Internal melaksanakan Fungsi sebagai berikut :

  1. Mengumpulkan Peraturan Perundang – Undangan ,kebijakan teknis,pedoman dan petunjuk teknis yang berhubungan dengan Pembinaan dan Penindakan Internal.
  2. Menyusun rencana,program dan kegiatan Seksi Pembinaan dan Penindakan Internal berdasarkan aturan yang berlaku.
  3. Menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku sesuai dengan bidang tugas
  4. Melaksanakan tugas kegiatan Pembinaan dan Penindakan Internal sesuai ketentuan yang berlaku
  5. Melaksanakan Pembinaan dan Penindakan Internal terkait Pembinaan interen Keanggotaan bidang tugas Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dengan intern dan unit kerja/Instansi.
  6. Menyusun Bahan Pengkoordinasian dengan unit kerja/instansi terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas seksi Pembinaan dan penindakan internal
  1. Kepala Seksi Kerjasama
    1. Tugas

 Melaksanakan tugas melaksanakan Kerjasama berdasarkan peraturan Perundang – Undangan yang berlaku

  1. Fungsi

Untuk melaksanakan Tugas Seksi Kerjasama melaksanakan Fungsi sebagai berikut :

  1. Mengumpulkan Peraturan Perundang – Undangan ,kebijakan teknis,pedoman dan petunjuk teknis yang berhubungan dengan Pelayanan Kerjasama.
  2. Menyusun rencana,program dan kegiatan Seksi Kerjasama berdasarkan aturan yang berlaku
  3. Menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku sesuai dengan bidang tugas
  4. Melaksanakan tugas kegiatan Kerjasama sesuai ketentuan yang berlaku
  5. Melaksanakan Kerjasama terkait bidang tugas Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dengan intern dan unit kerja/instansi
  6. Menyusun Bahan Pengkoordinasian dengan unit kerja/instansi terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas seksi Kerjasama

21. Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan tugas  sesuai dengan bidang keahlian yang dimilikinya.