Header Logo

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Uraian Tugas ASN Satpol PP Kabupaten Biak Numfor

Tugas pokok dan fungsi Satpol PP  sebagai Penegakan Peraturan Daerah  ( Perda)
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan ketentraman Masyarakat dalam menjalankan Tugas
Berpedoman pada Aturan  yang  berlaku di Kabupaten Biak Numfor
Melindungi Masyarakat dalam melaksanakan fungsi perlindungan Masyarakat
Bekerja dengan Hati/ kasih bukan dengan Kekerasan sesuai Moto SATPOL PP Kabupaten Bika Numfor

Tugas dan Fungsi: Satpol PP bertanggung jawab untuk menegakkan   peraturan daerah, menjaga ketertiban umum, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Mereka juga berperan dalam menjalankan tugas-tugas administratif dan pemerintahan lainnya.

Struktur Organisasi: Satpol PP Kabupaten Biak Numfor dipimpin oleh seorang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengarahkan kegiatan satuan.

Kegiatan: Satpol PP Kabupaten Biak Numfor melakukan berbagai kegiatan, seperti penertiban, pengawasan, dan penindakan terhadap pelanggaran peraturan daerah. Mereka juga terlibat dalam kegiatan kemasyarakatan dan pemerintahan lainnya.

Peran dalam Pemerintahan:
Satpol PP berperan penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Biak Numfor, serta membantu pemerintah daerah dalam  menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

Kinerja:
Satpol PP Kabupaten Biak Numfor telah melakukan beberapa
kegiatan, seperti penjemputan kepala sekolah yang belum 
menyerahkan laporan pertangung jawaban dana BOS,
Pengamanan dan ketertiban, penertiban penjual dan baliho tahun 2024.

Dalam menjalankan tugasnya, Satpol PP Kabupaten Biak Numfor tentunya menghadapi berbagai tantangan dan kesempatan. Namun, dengan kerja sama dan koordinasi yang baik dengan Pemerintah Daerah dan Masyarakat, Satpol PP dapat menjalankan tugasnya dengan efektif dan efisien.



Info Kontak

Jl. Wolter Moginsidi,Kecamatan Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor, Papua 98111

Copyright © SATPOL PP Kabupaten Biak Numfor