TUGAS POKOK DAN FUNGSI Uraian Tugas ASN Satpol PP Kabupaten Biak Numfor Tugas pokok dan fungsi Satpol PP sebagai Penegakan Peraturan Daerah ( Perda) Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan ketentraman Masyarakat dalam menjalankan Tugas Berpedoman pada Aturan yang berlaku di Kabupaten Biak Numfor Melindungi Masyarakat dalam melaksanakan fungsi perlindungan Masyarakat Bekerja dengan Hati/ kasih bukan dengan Kekerasan sesuai Moto SATPOL PP Kabupaten Bika Numfor
Tugas dan Fungsi: Satpol PP bertanggung jawab untuk menegakkan peraturan daerah, menjaga ketertiban umum, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Mereka juga berperan dalam menjalankan tugas-tugas administratif dan pemerintahan lainnya.
Struktur Organisasi: Satpol PP Kabupaten Biak Numfor dipimpin oleh seorang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengarahkan kegiatan satuan.
Kegiatan: Satpol PP Kabupaten Biak Numfor melakukan berbagai kegiatan, seperti penertiban, pengawasan, dan penindakan terhadap pelanggaran peraturan daerah. Mereka juga terlibat dalam kegiatan kemasyarakatan dan pemerintahan lainnya.
Peran dalam Pemerintahan: Satpol PP berperan penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Biak Numfor, serta membantu pemerintah daerah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
Kinerja: Satpol PP Kabupaten Biak Numfor telah melakukan beberapa kegiatan, seperti penjemputan kepala sekolah yang belum menyerahkan laporan pertangung jawaban dana BOS, Pengamanan dan ketertiban, penertiban penjual dan baliho tahun 2024.
Dalam menjalankan tugasnya, Satpol PP Kabupaten Biak Numfor tentunya menghadapi berbagai tantangan dan kesempatan. Namun, dengan kerja sama dan koordinasi yang baik dengan Pemerintah Daerah dan Masyarakat, Satpol PP dapat menjalankan tugasnya dengan efektif dan efisien.